MAMUJI: Bertempat diruang kelas XII, tepatnya hari Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB, Kepala madrasah beserta PTK melaksanakan rapat persiapan PKG dan PKKM, sebagaimana yang diketahui salah satu kegiatan rutin setiap akhir tahun yakni Penilaian Kinerja Guru (PKG), kegiatan ini diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Nopember, kegiatan tersebut untuk menilai kinerja Bapak Ibu Guru selama 1 tahun kebelakang.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian yang diselenggarakan secara resmi dan diperuntukkan bagi semua guru yang mengajar di MAMUJI. PKG sendiri sudah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Nomor 16 Tahun 2009.
PKG adalah salah satu upaya penilaian secara mendetail melalui poin – poin yang sudah tersedia dan mengacu pada kegiatan utama sebagai guru dalam rangka mengembangkan karir, pangkat dan jabatan. Fungsi dari kehadiran PKG yang harus diketahui para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pertama, PKG hadir sebagai mekanisme penilaian terkait kompetensi pada proses pembelajaran, pelaksanaan tugas, pembimbingan yang sejalan dengan fungsi satuan pendidikan baik madrasah umum maupun madrasah. Dengan artian, PKG akan menjadi profil guru terkait.
Kedua, PKG merupakan salah satu sumber perolehan informasi atas pemahaman tentang administrasi pembelajaran yang selama ini telah dilakukan.
Dengan program ini, maka ada lebih banyak para guru guru yang mengajar di MAMUJI bisa meningkatkan kualitas dan profesionalismenya khusus di bidang pedagogik dan pendidikan secara umum.
4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki oleh Calon Guru
Teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi : Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Selaian mengadakan Sosialisasi PKG, juga terlaksana belajar bersama terkait penyamaan persepsi tentang administrasi Pembelajaran, kegiatan ini disampaikan oleh Waka Akademik, Farhatus Tsaniyah, S.Pd. beliau menyampaikan bahwa PKG tahun ini di fokuskan pada kelas X, dengan demikian semua guru wajib menyetorkan perangat pembelajaran dengan model Kurikulum Merdeka.
Sementara dalam sambutannya, Syaikhu Mukhtar selaku kepala Madrasah menjelaskan, bahwa maksud dari keputusan untuk mengambil sampel kurikulum merdeka, tidak lain bertujuan dalam rangka menyiapkan guru dengan istilah dan format baru terkait dengan Kurikulum Merdeka, sehingga kedepan semua guru sudah siap dengan model, istilah dan formula yang berhubungan dengan Kumer. Selain itu “Kurikulum Merdeka ini merupakan hal yang baru, sehingga kita wajib beradaptasi, memberikan perhatian khusus dan menyesuaikan diri dengan hal tersebut, serta bapak ibu guru diharapkan melaksanakan Pembelajaran Deferensiasi” Pungkasnya
1. CP Mapel Umum – SK PERUBAHAN CP Juni 2022 ok
berikut kami sertakan dokumen dan link berkaitan dengan kumer