Oleh Kasi Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro/ Berita / 14 Pebruari 2022.
Bojonegoro – Melalui Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penyerahan piagam ijin operasional pondok pesantren yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI cq. Dirjen Pendidikan Islam. Sejak dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, piagam ijin operasional pondok pesantren yang semula diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan hanya berlaku 5 tahun, kini diterbitkan langsung oleh Kemenag Pusat dan berlaku sepanjang waktu selama pesantren memenuhi ketentuan dan tetap beroperasi.
Saat penyerahan piagam Ijop pondok pesantren Miftahul Ulum Sitiaji bertempat di Kantor Kemenag Bojonegoro, Senin (14/2/2022), Kasi Pontren Zainal Arifin menyampaikan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional, hal itu dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya. Dengan terbitnya Ijop pendirian pondok pesantren tersebut maka proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.
“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK ijin operasional Ponpes baru ini, mudah-mudahan pesantren di Kabupaten Bojonegoro lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara, yang lebih penting Barokah” ungkap Zainal.
Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan keagamaan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
“Kita semua mengharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro baik itu Ponpes, Madin, LPQ terdaftar dan memiliki izin operasional, karena dengan memiliki izin banyak manfaat yang didapat, salah satunya bisa menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari korporasi,” imbuhnya.
menyampaikan bahwa izin terdaftar bagi pondok pesantren dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila, berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan/atau pengaduan masyarakat terdapat indikasi tidak memenuhi ketentuan pendirian pesantren menyangkut keberadaan kiai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau musholla, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’alimin (arkanil ma’had); tidak menyelenggarakan pesantren, sekurangnya dalam fungsi pendidikan dan atau tidak mengembangkan jiwa karateristik pesantren (ruhul ma’had) menyangkut Jiwa NKRI dan Nasionalisme.
Sementara itu yang bertindak sebagai penerima piagam perwakilan dari Pondok Miftahul Ulum adalah Syaikhu Mukhtar. (sy)